Musda: Debat Klausul Kontroversial

Pada pelaksanaan acara inti Musda KAGAMA Pengda Kaltim yaitu Pemilihan Ketua/Formatur Kepengurusan Pengda periode 2008-2012, sempat diwarnai diskusi yang hangat dan kontroversial.
Warga KAGAMA BAlikpapan yang hadir lebih dari 20 orang, menjadi kontingen yang paling dominan dibanding utusan dari Cabang/Kota/Kabupaten lain yang rata-rata hadir tidak lebih dari 5 orang, bahkan Pengurus Pengda lama (2002-2005) sebagai tuan rumah yang hadir tidak lebih dari 10 orang. Seluruh peserta mengakui bahwa selama ini KAGAMA Balikpapan sebagai Cabang yang paling aktif dan eksis. Pada kondisi tersebut Pengurus Pengda Lama menyajikan draft Tata Tertib Pelaksanaan Musda yang menyebut bahwa Peserta Musda yang diakui dari masing-masing Cabang hanya 3 orang (2 pengurus dan 1 peninjau). Demikian juga dengan hak suara dalam pemilihan yang hanya memberikan 2 (dua) suara pada masing-masing Cabang tanpa melihat/mempertimbangkan dinamika dan potensi yang dimiliki oleh Cabang-cabang dan kebasahan legalitas masing-masing Pengurus Cabang/Utusan.
Draft ini tentu saja mengundang komentar dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk warga KAGAMA Balikpapan yang paling aktif mengkritisi ketentuan tersebut, dimotori oleh rekan-rekan muda silih berganti memberika masukan kepada Pengurus Pengda Lama yang bertidak merangkap sebagai Pimpinan Sidang. Namun Pengurus Pengda Lama rupanya tetap pada pendirian belum bisa mengakomodir aspirasi kaum muda, alias "yang muda yang tidak dipercaya".
Dan yang paling kontroversial adalah klausul bahwa Tim Formatur dan Ketua Pengda KAGAMA Kaltim yang akan dipilih nanti hanya diperbolehkan bagi mereka yang berdomisili di Samarinda. AD/ART KAGAMA yang menyebut bahwa Kepengurusan Daerah berlokasi di Ibukota Propinsi, diterjemahkan fatal sebagai "Ketua Pengda (Formatur) harus berdomisili di Ibukota Propinsi". Pada bagian ini mengundang debat berkepanjangan dan "menghangat". Bukannya debat antar sesama peserta sidang, tetapi debat antara peserta sidang (yang didominasi Balikpapan) dengan Pimpinan Sidang yang dirangkap oleh Pengurus Pengda Lama. Berbagai penjelasan yang disampaikan peserta sidang bahwa lingkup Pengda yang meliputi satu Wilayah Propinsi Kaltim, tidak menggoyahkan kemauan Pengurus Pengda Lama untuk keukeh tetap pada klausul Tata Tertib yang telah mereka susun sebelumnya, "Ketua/Formatur hanya boleh dari dan harus orang Samarinda, titik!"
Demi untuk menghormati beliau-beliau yang "sepuh-sepuh" dan semangat niat baik untuk memberikan warna dan mengembangkan KAGAMA di Kaltim, rekan-rekan muda KAGAMA Balikpapan memilih mengalah dan memberikan kesempatan supaya Sidang dapat berjalan lancar dan segera selesai. Pada sesi Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pengda Lama pun rekan-rekan muda KAGAMA Balikpapan menyatakan setuju dan hanya memberikan catatan khusus karena Laporan tersebut disusun tanpa menyertakan/melampirkan Laporan Keuangan Pengurus Pengda Lama.
Pak Atmanto Ketua Pengcab KAGAMA Balikpapan yang telah memberikan kesempatan seluas-luasnya dan dukungan sepenuhnya kepada yang muda untuk bersuara, bersikap dan berkiprah, tak henti-hentinya membesarkan hati rekan-rekan untuk tetap semangat mengikuti agenda acara Musda. Ah..seandainya semua sesepuh KAGAMA bisa bersikap bijak seperti Bapak.
Molor lebih dari 2 jam dari rencana, Musda KAGAMA Pengda Kaltim berakhir dengan kesimpulan terpilihnya 3 orang Formatur yang akan menyusun Kepengurusan KAGAMA Pengda Kaltim 2008-2012 selambatnya dalam 1 bulan ke depan. Formatur tersebut adalah : Ir. Budi Pranowo (Ketua), drg. Astuti Tomi (Anggota), Prof. Dr. Soeyitno Sudirman (Anggota).

Komentar

Postingan Populer