Biaya Kuliah Tunggal

Salam Kagama.

Sehubungan dengan banyaknya pertanyan yang ditujukan kepada kami Panitia lokal UM-UGM di Balikpapan mengenai Biaya Kuliah Tunggal, beikut kami sampaikan penjelasan singkat tentang Biaya Kuliah Tunggal yang baru mulai diterapkan Mendiknas pada tahun 2013 ini.
Guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
“Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.
“Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Permendikbud itu.
Sementara di Pasal 5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
“Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.

Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Dalam lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.

disuntimg dari ; http://www.setkab.go.id/berita-8857-pemerintah-tetapkan-uang-kuliah-tunggal-untuk-perguruan-tinggi-negeri.html

Komentar

Postingan Populer