Biaya Kuliah Tunggal
Salam Kagama.
Sehubungan dengan banyaknya pertanyan yang ditujukan kepada kami Panitia lokal UM-UGM di Balikpapan mengenai Biaya Kuliah Tunggal, beikut kami sampaikan penjelasan singkat tentang Biaya Kuliah Tunggal yang baru mulai diterapkan Mendiknas pada tahun 2013 ini.
disuntimg dari ; http://www.setkab.go.id/berita-8857-pemerintah-tetapkan-uang-kuliah-tunggal-untuk-perguruan-tinggi-negeri.html
Sehubungan dengan banyaknya pertanyan yang ditujukan kepada kami Panitia lokal UM-UGM di Balikpapan mengenai Biaya Kuliah Tunggal, beikut kami sampaikan penjelasan singkat tentang Biaya Kuliah Tunggal yang baru mulai diterapkan Mendiknas pada tahun 2013 ini.
Guna meringankan beban mahasiswa terhadap
pembiayaan pendidikan, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan
ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah
Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ketentuan itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.
Disebutkan
dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai
dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan
Pemerintah. Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya
kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan
ekonominya.
“Uang Kuliah Tunggal ditetapkan
berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh
Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu.
Uang
Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok
kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari
yang terendah hingga yang tertinggi , yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan
V.
“Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan
kelompok II diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah
mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri,” bunyi Pasal 4
Ayat (1,2) Permendikbud itu.
Sementara di Pasal
5 Permendikbud No. 55 Tahun 2013 ini ditegaskan, Perguruan Tinggi
Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain
uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program
diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.
“Perguruan
tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari
mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler
paling banyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah mahasiswa baru tahun
akademik 2013 – 2013,” bunyi Pasal 6 Permendikbud itu.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Dalam
lampiran Permendikbud itu diuraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan
Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air. Sebagaimana
diuraikan di depan, Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya
Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per
semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang
Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.disuntimg dari ; http://www.setkab.go.id/berita-8857-pemerintah-tetapkan-uang-kuliah-tunggal-untuk-perguruan-tinggi-negeri.html
Komentar
Posting Komentar
Apabila anda bukan Pengguna Terdaftar atau belum punya Gmail Account, silahkan Click!(pilih) pada option (pilihan) "Anonim" (pilihan yang paling bawah).
Selanjutnya mohon tuliskan identitas anda langsung di form (lembar/kolom) komentar.